, , ,

Pemprov Kalsel Sosialisasikan Perda Adminduk

by -9894 Views

Bingkaibanua.com, Tanah Bumbu – Pemprov Kalsel melalui Biro Hukum Setdaprov Kalsel menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Sosialisasi ini digelar di Kab Tanah Bumbu, Kamis (26/09/2019) di Aula Bersujud 1.

Dikatakan Ketua Panitia Pelaksana, Plt Kabag Evaluasi dan Dokumentasi Hukum, HM Ikhsan Fadhil, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan Andik Mawardi, dan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov Kalsel.

Lebih lanjut Fadhil mengatakan, didasari UUD 1945, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum atas peristiwa penting dalam kependudukan.

Dengna adanya sosialisasi Perda Adminduk ini sebut Fadhil, dapat menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Adminduk.

“Melalui Perda ini Kabupaten dan Kota sudah memiliki pedoman dalam penyelenggaraan Adminduk, diantaranya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan Adminduk kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK, serta ketunggalan dokumen kependudukan,” imbuhnya. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, H Rooswandi Salem yang hadir dan membuka Sosialisasi ini mengatakan kependudukan sebenarnya merupakan basis utama dan fokus dari segala persoalan pembangunan.

“Hampir semua kegiatan pembangunan baik yang bersifat sektoral maupun lintas sektor, terkait dengan penduduk. Penduduk harus menjadi subyek sekaligus obyek pembangunan. Serta kemudahan bagi penduduk untuk memperoleh akses pelayanan bidang kependudukan dan catatan sipil, menjadi salah satu Indikator keberhasilan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi warganya,” katanya.

Ditambhakan Rooswandi, Pemkab Tanbu sudah melakukan berbagai inovasi dan terobosan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

Inovasi tersebut yakni adanya NIK yang sudah terintegrasi dengan kepesertaan sebagai anggota perpustakaan daerah. Kemudian Kartu Identitas Anak (KIA) disandingkan dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Dikatakannya, dalam rangka pengisian kolom golongan darah pada KTP-E, Disdukcapil menyediakan tempat khusus pengecekan golongan darah oleh tim dari RSUD dan Dinas Kesehatan.

“Perlu juga disampaikan bahwa warga yang melahirkan di rumah sakit atau di puskesmas, tidak perlu lagi repot-repot datang ke Disdukcapil, karena langsung mendapatkan tiga dokumen yaitu Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KIA, yang diserahkan langsung oleh bidan setelah melakukan proses persalinannya,” papar Sekda.(rr/bingkaibanua)

Response (1)

  1. Wow, amazing weblog structure! How lengthy have you been running
    a blog for? you make running a blog glance easy.
    The entire look of your web site is great, let alone the content!
    You can see similar here e-commerce

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.