Dibuka Pangdam, Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad Pertahanan Negara di Kalsel

by -232 Views

Banjarbaru – Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, H. Heriansyah, menghadiri Upacara Pembukaan Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan Pertahanan Negara Tahun Anggaran 2024 di Lapangan Kejujuran Rindam VI/Mulawarman pada Senin (15/7).

Upacara dipimpin oleh Pangdam VI/Mlw, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, sebagai Inspektur Upacara.

Setelah membuka upacara secara resmi, Pangdam VI/Mlw, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, membacakan sambutan tertulis Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, diakhiri dengan Yel-yel dari calon peserta Komcad yang akan mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Rindam VI/Mlw.

Upacara pembukaan yang berlangsung khidmat turut dihadiri oleh Kapolda Kalimantan Selatan, Danrem 101/Antasari, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Direktur Sumber Daya Pertahanan Ditjen Pothan Kemhan RI, Waaster Panglima TNI, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan, Kabinda Provinsi Kalimantan Selatan, Kabag Ops BIN Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Kasubdit Tukbin Komcad, serta pejabat lainnya.

Hadir pula Pj. Bupati Hulu Sungai Utara, Kabagum Ditjen Renhan Kemhan RI, Itjen Kemhan RI, Analis Madya Ditjen Pothan Kemhan RI, Rorenku Kemhan RI, Danrindam VI/Mulawarman, Danlanud Syamsudin Noor Banjarmasin, Danlanal Banjarmasin, Asintel Kasdam VI/Mulawarman, dan Aster Kasdam VI/Mulawarman.

Panglima Kodam VI/Mulawarman, Mayjen Tri Budi Utomo, menyampaikan bahwa pelatihan akan berlangsung selama 2 bulan dan diikuti oleh 500 orang untuk gelombang I.

Antusiasme masyarakat untuk menjadi anggota Komcad pada pendaftaran gelombang pertama sangat tinggi, kata Pangdam.

Setelah pelatihan selesai dan para anggota Komcad dinyatakan lulus, mereka akan kembali ke profesi awal sebagai warga sipil dari wilayah masing-masing.

Seluruh atribut kemiliteran yang digunakan untuk latihan, termasuk senjata, akan dikembalikan ke lembaga pendidikan militer masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021.

Untuk menjaga kemampuan Komcad yang sudah menjalani pelatihan, TNI akan memanggil kembali mereka untuk melakukan penyegaran atau pelatihan minimal selama 12 hari dalam setahun.

Tugas Komcad sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 41.

Tugas Komcad antara lain setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, hingga menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.

Komcad adalah warga sipil yang dilatih dasar kemiliteran namun tetap memiliki status sipil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *