,

Kain Sasirangan Banjar Resmi Miliki Hak Kekayaan Intelektual Komunal

by -2022 Views
Desain Kain Sasirangan / foto: AHS Sasirangan

bingkaibanua.com Banjarmasin – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, menganugerahkan Hak Kekayaan Intelektual Komunal pada kain Sasirangan, kain khas Kalimantan Selatan.

Piagam dan Plakat Hak Kekayaan Intelektual ini diserahkan Staf Ahli Menteri Kementerian Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin, Selasa (13/06/2023) di Banjarmasin.

Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal, mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.

Lucky Agung mengatakan, pendaftaran kekayaan intelektual perlu digaungkan di masyarakat.

Diingatkan, jangan sampai suatu perusahaan lalai dengan hak kekayaan intelektualnya, karena bisa dimanfaatkan pihak lain untuk mengambil keuntungan pribadi.

Gubernur Kalsel Paman Birin pun mengapresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkumham atas kegiatan yang digelar di Kalsel sebagai upaya mendorong masyarakat dan pelaku usaha, untuk pendaftaran kekayaan intelektual.

Pemprov Kalsel ujar Paman Birin, saat ini setidaknya sudah mendaftarkan 33 kekayaan intelektual komunal ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

“Kita terus dorong pencatatan berbagai karya-karya inovasi masyarakat, yang bisa menjadi sebuah karya kebanggaan bersama,” harap Paman Birin.

Diketahui, kain Sasirangan merupakan kain khas asal Kalsel yang memiliki ciri khas tersendiri dari segi motif, proses pembuatan dan pemakaiannya.

Kain ini sudah banyak memiliki motif-motif pilihan yang diproses dengan jahitan jelujur kemudian diberikan pewarna kain alami.

Di antara motif kain sasirangan yang terkenal ialah motif gigi haruan, kulat kariki, hiris pudak, naga belimbur, bayam raja, ular lidi, bintang bahampur, tampuk manggis dan banyak lagi yang lainnya.

Kain sasirangan yang awalnya hanya digunakan kalangan tertentu untuk proses pengobatan di zaman dahulu, kini telah berkembang menjadi pilihan tren fashion yang dapat dipadupadankan dengan berbagai acara formal dan informal.

Sementara Plh Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kalsel, Sriyowono mengatakan, tujuan kegiatan untuk memudahkan masyarakat dalam berkonsultasi secara langsung mengenai kekayaan intelektual.

Kegiatan ini menargetkan masyarakat umum Kalimantan Selatan, khususnya para pemilik UMKM, pebisnis, pembuat karya, kreator konten, pemilik produk dan jasa, dosen dan mahasiswa, serta berbagai kalangan masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan hukum terhadap cipta, karya, produk atau jasanya.(rr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.