bingkaibanua.com Menindaklanjuti lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat untuk daerah Jawa dan Bali sejak tanggal 3-20 Juli 2021.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi.
Salah satu poin penting dalam penerapan PPKM darurat ini adalah “Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya”
Dari aturan ini menunjukkan bahwa bagi masyarakat yang hendak bepergian ke Jawa dan Bali khusus yang menggunakan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif PCR.
Kalau masuk daerah Jawa-Bali saja harus melengkapi berbagai dokumen, sebaliknya mereka yang keluar atau datang dari daerah Jawa-Bali juga harus menunjukkan dokumen kartu vaksin dan negatif PCR atau negatif rapid test antigen.
Ini penting sebagai proteksi daerah yang tidak diterapkan PPKM darurat agar tidak diterapkan PPKM darurat, serta mencegah penyeban Covid-19 terutama varian baru ke daerah lain di Indonesia.
Jangan sampai, penerapan PPKM darurat menjalar ke daerah lain di Indonesia, yang artinya daerah tersebut juga sedang tidak baik-baik saja. Fokus penanganan Covid-19 ke Jawa-Bali dan lindungi daerah lainnya.
Sebelumnya beredar syarat perjalanan ke sejumlah daerah yang dikeluarkan pihak angkasa pura pada tanggal 30 Juni lalu, dimana mereka yang pergi ke Bali, Kalteng, dan Kalbar harus menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR (3×24 jam) dan tidak berlaku rapid test antigen dan genose, sementara daerah lain masih bisa menggunakan rapid test antigen dan genose, dengan masa waktu yang trlah ditentukan.
Setelah diterapkannya PPKM darurat wilayah Jawa-Bali, maka daerah lain juga harus diproteksi dari kedatangan masyarakat dari Jawa-Bali, minimal dengan syarat yang sama bagi kita yang hendak ke Jawa-Bali, yaitu menunjukkan kartu Vaksinasi minimal dosis pertama dan juga menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui RT-PCR.
Tidak cukup hanya kebijakan melarang atau menghimbau untuk tidak bepergian ke Jawa-Bali, tetapi juga proteksi yang ketat bagi mereka yang datang dari Jawa-Bali.
Semoga pandemi bisa segera diatasi. (Foto Ilustrasi : haibunda.com)
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good. https://www.binance.com/ar-BH/register?ref=V2H9AFPY