,

Dulu 6 Bulan, Kini 3 Bulan Setelah Vaksinasi Kedua Sudah Bisa Booster

by -2387 Views
Foto: Kemenkes RI

bingkaibanua.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.

Dalam aturan tersebut mengatur interval atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster). Kalau dulu vaksinasi booster diberikan 6 bulan setelah menjalani vaksinasi kedua, kini interval waktunya hanya 3 bulan.

Semula interval waktu 3 bulan bagi lansia (usia > 60 tahun), kini dalam aturan yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022, masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Baca Juga: Tidak Lakukan Vaksinasi Kedua Lebih dari 6 Bulan, 2,4 Juta Warga RI Harus Vaksin Ulang

Sementara tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Kemenkes mengatakan, perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).(rr)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.