bingkaibanua.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.
Dalam aturan tersebut mengatur interval atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster). Kalau dulu vaksinasi booster diberikan 6 bulan setelah menjalani vaksinasi kedua, kini interval waktunya hanya 3 bulan.
Semula interval waktu 3 bulan bagi lansia (usia > 60 tahun), kini dalam aturan yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022, masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Baca Juga: Tidak Lakukan Vaksinasi Kedua Lebih dari 6 Bulan, 2,4 Juta Warga RI Harus Vaksin Ulang
Sementara tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Kemenkes mengatakan, perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).(rr)
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!