bingkaibanua.com – Pemerintah kembali merebubah kebijakan terkait syarat wajib tes PCR untuk bepergian ke Jawa-Bali menggunakan pesawat.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.
Dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021), memberikan keringanan bagi masyarakat yang telah lengkap menjalani vaksinasi Covid-19, atau sudah mendapatkan vaksina dosis kedua.
Sementara yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, tetap diwajibkan melakukan tes RT-PCR.
Berikut Syarat Penerbangan Terbaru Keluar/Masuk Jawa Bali sesuai dengan Inmendagri 57/2021. Mereka yang menggunakan pesawat udara keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:
1. Menunjukkan bukti vaksin COVID-19
2. Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau
3. Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Syarat Penerbangan Terbaru Antar Wilayah Jawa-Bali yang mengacu pada Inmendagri 57/2021, pengguna pesawat udara yang terbang antar wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:
1. Menunjukkan bukti vaksin COVID-19
2. Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau
3. Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Inilah aturan terbaru terkait kebijakan tes Covid-19 sebagai syarat penerbangan. Pada intinya, syarat penerbangan terbaru kini tak lagi wajib PCR untuk yang telah divaksin lengkap.