bingkaibanua.com – Kementerian kesehatan melalui Juru Bicara Satgas Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali.
Dikatakan Nadia, sebanyak 2,4 juta orang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 2 selama lebih dari 6 bulan setelah disuntik vaksin dosis 1.
Dengan demikian, 2,4 juta orang tersebut harus mengulang kembali vaksinasi Covid-19 dari dosis pertama.
“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali,” kata Nadia dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/2/2022) yang dikutip dari Bisnis.com.
Ditambahkan Nadia, bagi masyarakat yang harus mengulang vaksinasi primer dari awal bisa memilih jenis vaksin yang berbeda dari sebelumnya.
Adapun aturan untuk mengulang vaksinasi ini merupakan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), jika 6 bulan atau lebih tidak mendapatkan vaksinasi dosis 2 setelah dosis 1.
Lebih lanjut Nadia mengatakan, ada sebanyak 18,4 juta orang yang belum mendapatkan dosis kedua dalam rentang kurang dari 6 bulan.
“Mereka masih bisa melanjutkan untuk menerima dosis kedua dan tidak perlu mengulang dari dosis pertama,” tambah Nadia.
Ayo segera lakukan vaksinasi kedua jika sudah sampai waktu yang telah ditentukan.(rr)