Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor |
Kepastian ini disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor saat dikonfirmasi telah mengeluarkan kebijakan terset melalui surat keputusan Nomor 188.44/0339/KUM/2017, tertanggal 26 Juli 2017.
Dijelaskan, latar kebijakan tersebut cukup sederhana, yakni selain telah berdasarkan ketentuan berlaku, paling utama adalah keberadaan pemerintah daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Artinya, sebagai pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat dalam kondisi apapun.
“Salah satu wujud kehadiran pemerintah itu adalah dengan memberikan keringanan pokok tunggakan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor,” tandasnya.
Rakyat adalah pemegang kekuasaan. Tanpa Rakyat tidak ada pemimpin. Karena rakyatlah yang memilih pemimpin,” ucap Paman Birin seraya memohon doa agar selalu diberikan kekuatan dalam upaya mewujudkan Kalsel yang lebih baik, mandiri dan terdepan.
Paman Birin juga mengatakan, pertimbangan lain pihaknya mengeluarkan kebiajakan keringanan PKB , di samping faktor kondisi ekonomi akibat krisis global , juga sebagai kado dari pemprov untuk masyarakat dalam rangka peringatan Hari Jadi ke 67 Provinsi Kalsel.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel, Drs H Aminuddin Latif, MSi, menjelaskan, pemberian keringanan tunggakan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PKB, diklasifikasikan sebagai berikut, tunggakan PKB 5 tahun dan ke atas hanya wajib dibayar 3 tahun serta bebas sanksi administrasi denda PKB.
“Secara teknis semua kantor pelayanan Samsat telah siap. Kami terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat wajib pajak. Bantu kami untuk terus meningkatkan pelayanan,” tandasnya.
Sebelumnya, Paman Birin juga meringkan beban masyarakat dengan merivisi aturan pajak progresif (baca selengkapnya di sini)
Ayo kita manfaatkan kebijakan ini, agar kita tidak lagi ada memiliki tunjakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga, dengan membayar pajak berarti kita ikut memangun banua. Pajak untuk membangun banua.(bdm/rr/humaskalsel) *
Baca Juga: