, ,

Pemprov Kalsel Wajibkan Rapid Test Antigen

by -4654 Views

bingkaibanua.com Banjarbaru – Guna menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan ASN, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan rapid test antigen pada setiap kegiatan pemerintahan yang mengumpulkan orang banyak.

Melalui surat edaran NOMOR 065/00263/ORG TAHUN 2021 tanggal 22 Februari 2021, disebutkan bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan formal yang dilaksanakan oleh Pemda atau SOPD dan dihadiri secara langsung oleh ASN atau peserta lainnya, maka sebelum memasuki ruangan terlebih dahulu dilakukan rapid test antigen dengan hasil negative.

“Kita telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan rapid test antigen pada setiap kegiatan pemerintahan yang mengumpulkan orang banyak,” ujar Pj. Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, di Banjarbaru, Senin (22/2/2021).

Tidak hanya itu, jumlah peserta kegiatan pun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan atau maksimal 50 orang.

Sementara terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalsel, Pemprov Kalsel memperpanjang masa penerapanya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.

“Sekarang sudah ada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2021, Kita juga akan menuju ke situ walaupun kita bukan daerah Jawa dan Bali, misalnya daerah yang di desanya berada di zona merah.

“maka akan dilarang mengumpulkan orang banyak, kalau tempat ibadah jaga jarak dan jumlah orangnya dibatasi” ucapnya.

Safrizal mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas atau tetap di rumah saja. (rr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.