Kandangan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Hukum menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan dan Produk Hukum bagi Kabupaten/Kota se Kalsel di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis, (11/7) lalu.
Rakor kali ini membahas terkait pajak dan retribusi daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Pembiayaan Pembangunan Daerah.
Sebanyak 40 orang peserta yang terdiri dari Pimpinan dan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Kepala Dinas/Badan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Sumule Tubo, SE, MM selaku narasumber menyampaikan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah merupakan usaha pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Akan tetapi tidak memberatkan masyarakat serta menghambat investasi daerah.
“Ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah adalah usaha yang dilakukan pemerintah daerah, untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui penciptaan sumber-sumber pajak daerah dan retribusi daerah, atau perluasan/penambahan terhadap jenis pendapatan yang selama ini belum dapat dipungut. Namun hindari kebijakan yang memberatkan masyarakat dan menghambat investasi daerah,” sampai Smule Tumbo.
Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel A. Fydayeen,S.H.,M.Si berharap, peningkatan kualitas pelayanan juga dapat mengimbangi optimalisasi perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
“Peninngkatan kualitas pelayanan yang cepat, tanggap, ramah, santun, jujur dan transparan diharapkan bisa mengimbangi optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah,” sampainya.
Dengan diselenggarakan Rakor terkait pajak dan retribusi daerah, diharapkan Fydayeen dapat menyamakan persepsi terkait pembentukan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009.(cin/rny/bingkaibanua)