, , ,

Ada Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalsel, Diskon Hingga 50% dan Penghapusan Denda Pajak

by -3022 Views

bingkaibanua.com Banjarmasin – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tidak tanggung-tanggung, Pemprov Kalsel memberikan diskon sebesar 50% bagi kendaraan di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.

Kebijakan ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA saat jumpa pers di kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Kamis (30/7/2021).

“Hari ini kita umumkan Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 %, bagi kendaraan di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor,” katanya.

Selain memberikan diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kalsel juga memberikan potongan 50% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keringanan dan penghapusan denda pajak ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.

Jadi, kebijakan ini hanya berlaku selama 2 bulan.(rr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.