bingkaibanua.com MARTAPURA – Masyarakat perlu mengenal dan mengetahui adanya Perda Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Hal ini dikatakan Direktur Bank Sampah Sekumpul, Dewi Heldayati di sesi Talkshow Bakisah (Bijak Kelola Sampah) di Radio Suara Banjar, Kamis (12/01/2023) pagi.
“Sebenarnya masyarakat tahu ada aturan tentang pengelolaan sampah ini, namun konteks aturan ini yang harus dipahami, termasuk paradigma masyarakat yang menganggap pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab satu institusi saja, padahal ini merupakan tenggung jawab kita bersama,” ujar Dewi.
Dirinya menambahkan, hal penting paling awal adalah pemahaman bersama, bagaimana pilah sampah agar kesadaran masyarakat akan mudah ditingkatkan, termasuk perihal sanksi dalam penegakan Perda tersebut.
“Kedepan harusnya sosilasisasi dalam bentuk imbauan bisa lebih dilalukan secara masif, termasuk peran media dan radio, dengan membuat iklan imbauan tentang pengelolaan/pemilahan, agar Perda lebih dikenal masyarakat,” ucapnya.
Dirinya berharap dilakukan sosialisasi, salah satunya melalui talkshow radio, karena ini bisa mengedukasi masyarakat terkait sampah, kemudian masyarakat kedepannya kenal dan paham betul, akan keberadaan Perda Nomor 04 Tahun 2016.(adv/bjr)