CoronaVac milik Sinovac menjadi vaksin kedelapan yang masuk ke dalam daftar penggunaan darurat WHO.
Pemerintah Kerjaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi menerapkan syarat ketat bagi jemaah haji. Salah satunya, mewajibkan para jemaah yang akan melaksanakna haji maupun umrah sudah mendapatkan suntikan kedua vaksin Covid-19, yang sudah disetujui oleh WHO.
(Baca Juga: Vaksinasi Menjadi Syarat Melaksanakan Ibadah Haji 2021)
Jemaah haji diharuskan telah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua paling lambat satu minggu sebelum kedatangan di Arab Saudi.
(Baca Juga: Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Haji 2021)
Dengan demikian, apakah masyarakat Indonesia yang mayoritas divaksin dengan CoronaVac milik Sinovac bisa mengikuti pelaksanaan ibadah haji 2021? (rr)







Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good. https://accounts.binance.com/vi/register-person?ref=MFN0EVO1