bingkaibanua.com Banjarbaru – Pemerintah telah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik lebaran tahun 2021.
Peniadaan atau larangan mudik ini perlu dilakukan demi melindungi masyarakat dari potensi meningkatnya penularan Covid-19 di banua.
Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA saat berkunjung ke Kab Tanah Laut, Senin (3/5/2021).
Dikatakan Safrizal, larangan mudik tidak hanya antar provinsi, mudik lokal antar kabupaten/kota juga dilarang. Disetiap daerah kabupaten/kota ada check point.
“Jadi tidak hanya di perbatasan antar provinsi, disetiap daerah juga ada check point,” ujarnya.
Contohnya di Kab Tapin, akan ada tiga posko yang telah ditentukan, yakni Kecamatan Binuang, Kecamatan Lokpaikat, dan Kecamatan Candi Laras Utara dan satu pos check poin di Bundaran Dulang.
Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin, Muhammad Nor, yang dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, Kabupaten Tapin merupakan salah satu kabupaten yang berada di tengah, diapit dua kabupaten yakni Banjar dan Hulu Sungai.
“Oleh karena itu, perketatan akan dilaksanakan selama 24 jam,” ujarnya.
Ditambahkan Muhammad Noor, adapun para pengguna jalan yang diperbolehkan untuk melewati pos dan memasuki atau keluar dari Kabupaten Tapin, yakni kendaraan Emergancy seperti ambulance yang membawa pasien dan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
“Selain itu, untuk kendaraan angkutan barang, seperti truk BBM, pengangkut ternak, sembako dan komoditi lainnya tetap dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan,” jelasnya.(rr/ foto: istimewa)