Susiwijono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan omnibus law ini sejak tahun 2018 bahkan sebelum PP No. 24/2018 yang menjadi landasan hukum atas Online Single Submission (OSS) diundangkan.
Ke depannya, sistem perizinan akan berubah dari license approach yang berlaku sekarang menjadi risk based approach.

Melalui omnibus law, sistem perizinan akan terbalik, dari perizinan yang saat ini cenderung ketat dan banyak persyaratan lalu semakin longgar di standar dan lebih longgar lagi dalam pengawasan.
Hal ini berbalik, dimana Proses perizinan akan dipermudah lalu akan semakin ketat dalam standar dan lebih ketat lagi dalam pengawasanannya.
Apabila omnibus law selesai, Susiwijono menjamin OSS bakal berjalan secara ideal karena ke depannya tidak akan ada lagi tumpang tindih peraturan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Ditambahkan Susiwijono, dalam rangka menggenjot investasi, pemerintah tidak hanya mengerjakan omnibus law perizinan, tetapi juga sedang dikerjakan secara pararel dengan tiga kebijakan lain yakni relaksasi daftar negatif investasi (DNI), NSPK di K/L terkait, hingga perizinan ekspor impor.
Dalam kegiatan yang digelar dalam rangka Pekan Kerja Nyata Gerakan Nasional Revolusi Mental yang diselenggarakan di Kalsel, kegiatan Rembuk Nasional Indonesia Mandiri ini juga membahas terkait pemanfaatan KUR untuk kemandirian ekonomi.
Sebagai informasi, Pada 2019, pemerintah telah menaikkan target penyaluran KUR menjadi Rp140 triliun dari sebelumnya Rp120 triliun pada 2018.
Realisasi penyaluran KUR pada periode 1 Januari sampai 31 Juli 2019 adalah Rp88,7 Triliun dan diberikan kepada 3,2 juta debitur.
Lalu, sejak diluncurkannya skema KUR subsidi bunga, akumulasi KUR yang telah disalurkan sejak Agustus 2015 hingga akhir Juli 2019 mencapai Rp421,99 triliun yang diberikan kepada 17,1 juta debitur dengan rasio nonperforming loan (NPL) tetap terjaga di angka 1,38%.(rr/bingkaibanua)
Muchas gracias. ?Como puedo iniciar sesion?