Banjarbaru – Pemerintah saat ini sangat serius untuk mendorong investasi diberbagai daerah di Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso sesat setelah membuka kegiatan Rembuk Nasional Gerakan Indonesia Mandiri, Jum’at (20/9/2019) di Hotel Novotel.
Dikatakan Susiwijono, saat ini Kemenko Bidang Perekonomian tengah mengkaji dan merancang Undang-undang Omnibus Law untuk menyederhanakan proses perizinan dalam rangka percepatan investasi di dalam negeri.
“Kami ditargetkan untuk menyusun UU Omnibus Law dan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan yang sudah dimulai satu minggu, artinya sekitar tiga minggu lagi kami akan ajukan Draf RUU Omnibus Law” ujarnya kepada rekan wartawan di Hotel Novotel.
Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus.
Pemerintah rencananya bakal mengamandemen setidaknya 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan dan dituangkan ke dalam Omnibus Law.
Dijelaskan Susiwijono, pemerintah perlu melakukan penataan kewenangan pemerintah yang tertuang di dua UU, yakni UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebelum membenahi pasal-pasal perizinan dalam UU melalui Omnibus Law.
Baca Juga: Kalsel Dapat Kucuran KUR Peternakan Rakyat Sebesar 1,88 Miliar Rupiah
“Untuk awal, kita lakukan penataan kewenangan dulu. Bagaimana posisi presiden sebagai penyelenggara kekuasaan tertinggi, kewenangan menteri dan kepala lembaga, sampai pada kewenangan kepala daerah seperti apa,” tuturnya.
Setelah menyelesaikan kedua UU tersebut, pemerintah akan bergerak untuk menyisir kurang lebih 72 UU sektor yang mengatur mengenai perizinan.