TABALONG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus bergerak mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Peyandang Disabilitas. Kali ini Biro Hukum Setda Prov Kalsel menggelar sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Setda Tabalong, Kamis (27/6).
Kepala Biro Hukum Setda Prov Kalsel A. Fydayeen mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman bagi Aparatur Sipil Negara tentang keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 agar punya pedoman untuk mengimplementasikan dalam program kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Menurutnya, peserta sosialisasi ini berjumlah 40 orang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabalong.
Dikatakanya, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, tidak boleh tinggal diam dan harus bergerak maju, untuk mengoptimalkan hak-hak, yang seharusnya dinikmati oleh penyandang disabilitas termasuk di bidang pendidikan.
Disampaikan Karo Hukum, Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Peyandang Disabilitas pada bagian pendidikan berisi 10 pasal.
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Disdikbud Prov Kalsel Ernita Sarmini, mengatakan hak penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan meliputi yakni mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.
Selanjutnya, mempunyai kesamaan dan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan disemua jenis , jalur dan jenjang pendidikan, mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu, mendapatkan akomodasi yang layak sebegai peserta didik dan Pemda wajib memfasilitasi, mempromosikan dan memasarkan hasi karya penyandang disabiltas.
Ditambahkanya, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan , pemerintah daerah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun.
Pemda memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan, Pemda menyediakan beasiswa untuk peserta didik penyandang disabiltas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu, Pemda juga menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari penyandang disabilitas yang tidak mampu.
Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi Perda ini, tidak ada lagi kerancuan, beda persepsi serta keragu-raguan dalam melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bidang pendidikan di Kalimantan Selatan.(syh)