Banjarbaru – Makamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, di Gedung Idham Chalid, Kantor Setda Prov Kalsel, Jum’at (22/6).
![]() |
Sosialisasi Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota |
MK mengapresiasi dukungan Pemprov Kalsel atas kerja bersama, sehingga dapat sosialisasi terkait hukum acara penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada.
Sosialisasi tersebut ditujukan bagi para penyelenggara Pilkada, Pengawas Pilkada dan Aparat Penegak Hukum.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Rubiyo mengungkapkan terima kasih dan mengapresiasi tinggi atas dukungan Pemprov Kalsel, melalui Biro Hukum Setdaprov Kalsel atas terselenggaranya kegiatan penting ini.
Dijjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh penyelanggara Pilkada Serentak mengenai Hukum Acara MK dalam penanganan perkara perselisihan hasil pilkada.
“Selain di Kalsel, sosialisasi ini, secara serentak dilaksanakan di Makasar dan Medan. Pilkada serentak tahun 2018 memiliki dinamika yang lebih dinamis dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Sosialisasi ini mengundang sebanyak 150 peserta yang terdiri dari unsur penyelanggara Pilkada, Pengawas Pilkada, Tim Hukum Paslon, Advokat, Aparat Penegak Hukum dan Akademisi dan yang lainnya. Pada sosialisasi ini juga para peserta mendapatkan materi dari Hakim Konstitusi Dr Manahan MP Sitompul,” ujarnya.
Disampaikannya, suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 ini tidak hanya ditentukan atau diukur dari tahap awal hingga hari pemungutanm suara dan hari penetapan hasil perolehan suara melainkan juga ditentukan juga bagaimana mekanisme penanganan perselisihan hasil perolehan suara dilakukan, semakin perselisihan dapat diselesaikan dalam koridor hukum secara damai adil barulah pilkada dapat dikatakan sukses.
Demi terwujudnya harapan Pilkada yang sukses itu perlu kesiapan dan antisipasi terhadap berbagai hal yang mungkin akan timbul bersamaan dengan penanganan perselisihan perkara hasil pilkada, dan MK diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan perselisihan hasil perolehan suara Pilkada Serentak.
Dirinya juga mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara Pilkada serentak dari KPU, Bawaslu, Panwaslu, Aparat Penagak Hukum dan masyarakat . kelancaran pelaksanaan kewenangan MK juga amat ditentukan oleh bagaimana kesiapan pemangku kepentingan Pilkada Serentak mengikuti proses dan mekanisme beracara di MK.(syh/rr/bingkaibanua).