P2D Ditandatangani, Segera Laksanakan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah

by -373 Views

Banjarbaru, Jum’at (30/9) bertempat di Gedung Ideham Chalid, Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Kalimantan Selatan melakukan serah terima Personel, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P2D), sebagai implementasi dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Serah terima  ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima P2D antara Gubernur dengan Bupati/Walikota yang disaksikan oleh Ketua DPRD dan Kepala Kejaksaan Negeri dari masing-masing Kabupaten/Kota.

Segera setelah serah terima ini, kita perlu melaksanakan penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan urusan masing-masing. Hal ini penting untuk diperhatikan, agar pemerintahan menjadi lebih efisien dan akuntabel” ujar Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor dalam sambutannya.
Gubernur juga mengatakan, penandatanganan P2D ini merupakan bukti atau tindak lanjut dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014, terutama terkait perubahan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Ada 7 urusan yang mengalami pengalihan dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi, yaitu pengelolaan pendidikan menengah, pengelolaan terminal tipe B, pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan Negara, pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi, pemberdayaan masyarakat di bidang kehutananan, pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi, dan pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan.
Sementara itu, ada satu urusan yang mengalami pengalihan dari Provinsi kepada Kabupaten/Kota, yaitu pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.
Selanjutnya, Gubernur meminta agar meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengawal penyelesaian pengalihan urusan pemerintahan, terutama pada masa transisi.
”Penyelarasan antara pelaksanaan program kegiatan dengan dokumen perencanaan yang sudah ditetapkan, terutama terkait dengan indikator-indikator dan target keberhasilan pembangunan yang sudah tercantum, baik di dalam RPJP Daerah maupun RPJMD. Jangan sampai target-target yang sudah ditetapkan tidak tercapai sesuai tujuan dan sasaran pembangunan” pinta Gubernur.
Terkait dampak yang timbul dari perubahan pengalihan urusan ini, baik yang akan dirasakan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Gubernur tidak menampik hal tersebut dan menyambutnya dengan optimis.
“Karena tidak hanya Pemerintah Kabupaten/Kota yang “kehilangan” tetapi provinsi juga. Itu artinya sinergisitas, jadi apapun yang dilakukan atau yang dialihkan urusannya, baik dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, ataupun Pemerintah Pusat semuanya adalah untuk kepentingan masyarakat” kata Gubernur.
setiap perubahan dalam tata kelola pemerintahan memiliki tantangan yang tidak mudah. Hal ini penting untuk kita perhatikan bersama untuk mencapai keberhasilan pembangunan, karena esensi dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat” tambah Gubernur. (rj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *