bingkaibanua.com Banjarbaru – Ada rencana terbang di bulan April? Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengeluarkan surat edaran terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat yang akan berlaku mulai 1 April 2021.
Melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berikut syarat yang harus dipenuhi oleh para penumpang pengguna trasnportasi udara:
- Pelaku Perjalanan udara wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam – sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
- Perjalanan udara menuju Pulau Bali wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
- Anak-anak di bawah 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalan.
- Wajib mengisi e-HAC bagi seluruh pelaku perjalanan udara.
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021 s.d. waktu yang ditentukan kemudian.
Baca Juga: e-HAC Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Mendapatkannya
Pelayanan perjalanan udara di Bandara Internasional Syamsudin Noor akan dilengkapi dengan fasilitas GeNose C19, dan saat ini sedang dalam tahap persiapan.
Dengan adanya fasilitas GeNose C19, akan sangat membantu bagi para pelaku perjalan, selain biayanya yang murah, waktu pemeriksaan atau hasil pemeriksanaannya juga tidak lama.(ws)