Banjarbaru – Peraturan Daerah (Perda) dibuat harus mempertimbangkan aspek sosial dan kebutuhan masyarakat yang berlaku di daerah.
![]() |
Bimtek Produk Penyusunan Produk Hukum Daerah di Kalsel |
Pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan kebutuhan masyarakat di daerah, untuk mengurangi permasalahan terkait keberadaan dan penerapan suatu Perda.
“Salah satu permasalahan utama terkait keberadaan dan penerapan suatu peraturan daerah (Perda), adalah status perda yang hanya menjadi dokumen hukum saja tetapi minim implementasi. Beberapa faktor yang menjadi penyebabnya, misalnya kecenderungan penyusunan perda dengan meniru perda di daerah lain, tanpa mempertimbangkan aspek sosial budaya dan kebutuhan masyarakat yang berlaku di daerah kita sendiri,”
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor melalui sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan, Siswansyah, SH MH pada Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2019, Jum’at (8/03) di Ruang Rapat H Maksid Kantor Setdaprov Kalsel.
Dijelaskan Siswansyah, Perda harus dibentuk sesuai serangkaian asas kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta yang terpenting, dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Hukum sebagai pijakan utama dalam melaksanakan program kegiatan pemerintahan, menjadi pilar utama sebagai rambu yang harus ditaati. Konsekuensi logis pentingnya peran tata aturan hukum dalam mengawal pembangunan, pentingnya pemahaman dan teknik penyusunan produk tata aturan hukum. Pentingnya aparatur negara memahami penyusunan tata aturan hukum, Pemprov Kalsel melalui Biro Hukum Setdaprov Kalsel, secara berkala dan berkelanjutan, melaksanakan kegiatan Bimtek ini.
”Kegiatan Bimtek ini dimaksudkan agar Perda-perda yang dimiliki baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat diterapkan, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah” jelasnya.
Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad Fiddayen, SH, M.Si mengatakan Bimtek yang dihadiri SKPD Provinsi Kalsel dan Bagian Hukum Kabupaten/ Kota di Kalsel, juga bertujuan memantapkan koordinasi tugas masing masing SKPD atau bagian terkait dengan Biro Hukum Setdaprov Kalsel, dalam rangka meningkatkan pengetahuan terkait proses penyusunan produk hukum.(dev/rr/bingkaibanua)