Pelaihari – Menyikapi diterbitkannya Permendagri No 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Biro Hukum Setdaprov Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan dan Produk Hukum Kabupaten/Kota, Selasa (2/4) lalu di Ruang Rapat Kantor Setda Kab Tanah Laut.
Diselenggarakannya rakor ini untuk menyamakan persepsi terkait terbitnya Permendagri No 120 Tahun 2018 tersebut.
Rakor ini diikuti oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalsel, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalsel, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Direktur Produk Hukum Daerah pada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sukoyo,SH,MSi sebagai nara sumber dalam rakor ini mengatakan arah kebijakan otonomi daerah sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda untuk percepatan kesejahteraan rakyat, efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
![]() |
Ilustrasi / bantennews.co.id |
Ditambahkan Sukoyo, pembentukan program perda dilakukan melalui Analisi Kebutuhan Perda (AKP) yang dilakukan secara ilmiah, komprehensif, dan sesuai standar penyususnan produk hukum. Kemudian AKP berbasis urusan, dilakukan oleh Pemda dan DPRD, dan hasil AKP berupa program Perda yang dibutuhkan masyarakat pada kurun waktu tertentu.
Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A Fydayeen,SH,MSi mengatakan Permendagri No 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum, dan kesusilaan.
“Hal ini sejalan dengan putusan MK No 137/puu-xiii/2015 dan putusan MK No 56/puu-xiv/2016 serta dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan” ujarnya.
Ditambahkan Fydayeen, semua produk hukum daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD hendaknya menjadikan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah sebagai dasar filosofis dalam menetapkan kebijakan daerah sehingga produk hukum daerah yang ditetapkan memenuhi ekspektasi masyarakat di daerah dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
“Tujuan penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah serta efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi dasar filosofis dalam menetapkan kebijakan daerah melalaui produk hukum daerah” tambahnya.(rny/rr/bingkaibanua)