Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara, tidak terkecuali anak yang baru lahir atau orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran tersebut.
Karena akta kelahiran ini merupakan dokumen kependudukan maka Negara dalam hal ini pemerintah memberikannya secara gratis.
Meskipun gratis belum menjamin kemudahan masyarakat dalam mengurus atau mendapatkannya.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dan dibawa saat mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya.
Tidak sedikit fakta di lapangan bahwa banyak masyarakat yang harus kembali ke rumah atau desa/kelurahannya karena tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai syaratnya, baik ketidaktahuan atau ada kekeliruan.
Nah, bagi anda yang ingin membuat akta kelahiran, siapkan dokumen-dokumen agar tidak bolak-balik atau terhindar dari perintah “balik lagi” dari petugas pencatatan sipil.
Berikut Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
1. Mengisi formulir F-2.01. atau Surat Keterangan Kelahiran
Formulir ini beriskan data terkait orang tua, nama anak dan nama saksi. Dan perlu diketahui, dokumen ini harus ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah.
Formulir ini bisa diminta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, di Kantor Desa/Kelurahan atau di rumah bidan, atau bisa juga mendowloadnya di sini.
2. Surat keterangan kelahiran yang asli, baik dari Rumah Sakit, Dokter, Klinik, Bidan, atau surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTMJ) kebenaran data kelahiran.
3. Fotokopi Kartu Keluarga, orang yang akan dibuatkan akta harus dicantumkan dulu di dalam Kartu Keluarga. (Bisa mengurusnya sekalian membuat akta)
4. Fotokopi akta nikah dari KUA atau Akta Perkawinan dari Disdukcapil bagi yang beragama non muslim, orang tua yang bersangkutan.
5. Fotokopi KTP-el kedua orang tua yang bersangkutan
6. Fotokopi KTP-el saksi (2 orang). Kalu di tempat saya dimintanya orang yang satu desa/keluran.
Untuk saksi di sini agak bingung, saya dianjurkan saksinya berasal dari desa/kelurahan yang sama. Saksi di sini, saksi kelahiran atau saksi pembuatan akta, atau saksi tetangga? Hee
7. Pelapor Kelahiran Wajib Hadir, baik orang tua, diri sendiri, atau orang lain.
8. Tambahan, untuk pembuatan akta anak kedua maka dilampirkan juga fotokopi anak sebelumnya.
Demikian beberapa persyaratan atau dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran. Semoga urusannya lancar, terhindar atau tidak bolak-balik ke kantor Disdukcapil ya….
Jika semua lengkap, tidak ada masalah, terutama nama-nama dari semua dokumen harus sesuai satu sama lainnya, maka akta kelahiran akan dibuakan dan bisa ditunggu.