Dukung Kawasan Industri, Pemprov Kalsel Sosialisasikan Pemanfaatan Lahan |
SALAH Satu kegiatan strategis untuk mendukung dan percepatan pembangunan kawasan industri, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu adalah Sosialisasi Pemanfataan lahan Milik Pemprov Kalsel. Seperti yang telah dilaksanakan Selasa 24 Oktober 2017, bertempat di Mahligai Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu dihadiri instansi terkait dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan Sosialisasi Peraturan Presiden No 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional.
“Proyek Strategis Nasional merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan kawasan industri. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan PSN,” terang Kepala Biro Sarana Prasarana Perekonomian Daerah Setdaprov Kalsel Drs H Zulkifli, MP.
Terbitnya Keppres tersebut, lanjut Zulkifli menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan santunan kepada masyarakat sesuai dengan kreteria atau persyaratan sebagaimana diatur perpres.
Zulkifli yang hadir dalam rangka Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk Kawasan Industri Batulicin, juga mengharapkan partisipasi masyarakat agar pembangunan kawasan industri ini bisa terealisasi.
Harapan senada juga diutarakan Bupati Tanah Bumbu H Mardani Maming melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs HM Idra’i MPd. Dikemukakan Idra’i dukungan masyarakat sangat penting mengingat program nasional ini telah terencana terukur di tingkat pusat dan daerah.
Kepala Bidang Industri dan Logam Dinas Perindustrian Kalsel, Ir H Herlian Noor menjelaskan bagi masyarakat yang tinggal di areal lahan milik provinsi dan memiliki dokumen/atau surat surat pertanahan bisa dikumpulkan untuk didata.
Sedangkan masyarakat yang terlanjur membangun rumah di atas lahan milik provinsi sesuai dengan Perpres No 56/2017 akan diberikan santunan sesuai dengan syarat-syarat ditentukan pemerintah.
Mengenai ketentuan di luar perpres, masyarakat bisa mengajukan usulan tertulis dilengkapi dengan dokumen dokumen yang ada untuk selanjutnya dibahas oleh tim terkait sesuai dengan mekanisme ketentuan belaku atau kebijakan daerah.
Sementara itu masyarakat yang diundang dalam sosialisasi berharap perintah bijaksana dalam mengambil setiap langkah atau proses pembebasan lahan, termasuk pemberian tali asih atau santunan. Pasalnya, di areal tersebut juga terdapat lahan masyarakat yang memiliki dokumen hukum atau lahan yang digarap secara turun menurun. *