Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalimantan Selatan kembali mengkaji rencana pembangunan rumah susun (rusun) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Janoezir, mengatakan rencana pembangunan rusun tersebut sebenarnya telah digagas sejak 2019. Namun hingga kini program itu belum terealisasi sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang.
“Sebetulnya keinginan membangun rusun bagi ASN dan non-ASN sudah ada sejak 2019. Namun karena sudah cukup lama, sekitar tujuh tahun, maka perlu dilakukan review ulang terhadap rencana tersebut,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Pada Februari 2026, pihaknya telah menyurati seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menginventarisasi minat ASN terhadap hunian rusun sewa. Pendataan dilakukan melalui formulir daring guna mengetahui tingkat kebutuhan secara riil.
“Hasil sementara menunjukkan minat ASN cukup tinggi terhadap rusun sewa. Jika memang peminatnya banyak, maka akan kami ajukan pembangunannya ke Kementerian Perumahan Rakyat,” jelasnya.
Rahmiyanti menambahkan, agar pembangunan dapat direalisasikan pada 2027, usulan harus diajukan pada 2026. Karena itu, tahun ini difokuskan pada pengumpulan data minat serta penyusunan kembali kajian perencanaan.
“Kami berharap pada perubahan anggaran tahun ini dapat dilakukan review ulang terhadap kajian tahun 2019, termasuk desain bangunan. Jika minatnya tinggi, akan dilanjutkan dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebagai dokumen pendukung pengajuan ke kementerian,” katanya.
Terkait lokasi, rencana pembangunan rusun akan memanfaatkan lahan milik Pemprov Kalsel di kawasan perkantoran, tepatnya di belakang area gelanggang olahraga perkantoran.
“Lokasinya direncanakan masih di sekitar kawasan perkantoran, menggunakan tanah milik Pemprov,” ungkap Rahmiyanti.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Pemprov Kalsel pernah memiliki aset rusun di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang diperuntukkan bagi masyarakat pesisir. Saat pandemi COVID-19, bangunan tersebut sempat difungsikan sebagai tempat karantina.
“Sekarang pengelolaannya sudah dilakukan oleh Pemkab Kotabaru dan sedang dalam proses penyerahan aset,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula rusun di kawasan Pekapuran yang merupakan aset Pemprov Kalsel, namun pencatatan dan pengelolaannya berada di Biro Umum.
Melalui rencana pembangunan rusun baru ini, Pemprov Kalsel berharap dapat menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi ASN serta tenaga non-ASN, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. (Daily/Fin)



