Pelaiharai, Pemerintah Provinsi Kalsel benar-benar serius untuk mengembangkan sektor industri.
Keseriusan ini terlihat dari rampung dan disosilisasikannya Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembanguanan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038, Kamis (25/5) di Ruang Rapat Kantor Setda Kabupaten Tanah Laut.
Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut membuka secara resmi Kegiatan sosialisasi Perda No 19 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembanguanan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038, kemudian dilanjutkan pengarahan oleh Plt Kepala Bagian Evaluasi dan Dokumentasi Hukum Setdaprov Kalsel.
Plt Kepala Bagian Evaluasi dan Dokumentasi Hukum Setdaprov Kalsel, Muhammad Ikhsan Fadhil,SH mengatakan lahirnya Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038, untuk memacu percepatan pembangunan kawasan industry di Kalsel.
Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038 ini sebut Fadhil, menjadi acua bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk merumuskan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri di kabupaten/kota.
“Untuk memacu percepatan pembangunan kawasan industri Kalsel, kita telah memiliki aturan hukumnya, yaitu Perda Prov Kalsel Nomor 19 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038, Perda ini juga menjadi acuan untuk merumuskan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri daerah di tingkat kabupaten/kota” ujarnya.
Ditambahkan Fadhil, melalui sosialisasi ini menjadi momen yang untuk menggali informasi terkait kebijakan provinsi dalam melaksanakan pembangunan sektor perindustrian secara berkelanjutan di Kalsel.
Sebelumnya, Pemprov Kalsel telah menetapkan dua kawasan industri yaitu di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut. Pembangunan dua kawasan ini memerlukan dukungan berbagai infrastruktur penting serta terpadu dan terintegrasi.
Dengan adanya Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038, akan menjadi salah satu pedoman hukum untuk kegiatan pembangunan kawasan industri di Tanah Bumbu dan Kabupaten Tanah Laut. Perda ini merupakan salah satu payung hukum melengkapi dari sejumlah produk aturan yang telah ada.(rny/rr/bingkaibnua)