Selesaikan Sengketa Lahan di Desa Padang Panjang, Pemprov Kalsel Segera Bentuk Tim

by -615 Views

Banjarbaru – Menindaklanjuti permasalahan sengketa tanah antara masyarakat di Desa Padang Panjang dan Desa Karang Intan Kabupaten Banjar dengan TNI AD, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim Mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini.

Suasana Rapat Kerja Bersama Badan Akuntabilitas Publik DPD RI

Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris daerah Provinsi Kalsel, Drs H Abdul Haris, MSi, pada saat memimpin Rapat Kerja Bersama dengan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Kamis (25/01) di Ruang Rapat H Maksid.

“menindaklanjuti permasalahan ini, kami (pemprov kalsel, red) akan segera membentuk Tim Mediasi yang bertugas untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ini. Hari ini, Insyaallah kerangka tim akan dapat dilihat dan selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Kalsel” ucap Sekda.
Sekda berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Karena melibatkan TNI AD, maka yang pengambil keputusannya di tingkat pusat, Ia meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan kepada Tim yang akan dibentuk oleh Pemprov untuk menyelesaikan permasalahan ini. 
Badan Akuntabilitas Publik DPD RI yang dipimpin oleh Ahmad Sadeli Karim, Lc bersama enam Anggota DPD lainnya, termasuk DPD RI Utusan Kalsel, Hj Antung Fatmawati berjanji akan membantu untuk penyelesaian sengketa lahan ini dengan cepat.
Mereka juga mengapresiasi pertemuan ini yang dinilai sudah mendapat 50% kejelasan dari apa yang menjadi permasalahan selama ini. 
Selanjutnya, mereka akan mendatangi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mengecek apakah lahan atau tanah yang menjadi sengketa terdaftar sebagai aset TNI AD.
“dalam waktu dekat, kami akan ke Dirjen Kekayaan Negara untuk mengecek apakah tanah yang menjadi sengketa terdaftar sebagai aset TNI AD atau tidak” ujar Sadeli Karim.
Sementara itu, Mawardi Abbas mewakili masyarakat mengatakan memiliki bukti yang kuat sebagai pemilik tanah tersebut dan mengharapkan segera diterbitkan sertipikat tanah atas nama masyarakat yang bersangkutan.
Mawardi juga mengapresiasi langkah dari Anggot BAP DPD RI untuk mengecek ke Dirjen Kekayaan Negara. Karena jika tidak terdaftar sebagai aset TNI AD maka otomatis tanah tersebut memang miliki masyarakat yang memiliki bukti alas haknya.
“Kami mengapresiasi langkah anggota BAP DPD RI yang akan mengecek ke Dirjen Kekayaan Negara terkait aset yang dimiliki TNI AD, jika tidak terdaftar sebagai asset TNI AD maka tanah tersebut memang terbukti miliki masyarakat yang memilki bukti alas haknya” ujar Mawardi.
Perlu diketahui, tanah yang menjadi sengketa antara TNI AD dan Masyarakat sebesar 2.500 hektar. Tanah seluas ini, tidak hanya ada di Kabupaten Banjar tetapi juga ada di Kota Banjarbaru.
Dari 2.500 hektar tersebut, 957 hektar ada di daerah Kabupaten Banjar, yaitu di desa Padang Panjang dan Karang Intan, sementara sisasnya 1.543 hektar terdapat di wilayah Kota Banjarbaru.
Mengingat sengketa tanah yang melibatkan dua wilayah di Kalsel, maka Pemprov Kalsel dinilai tepat untuk segera membentuk Tim yang akan menyelesaikan permasalahan ini.(rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *