, ,

Passing Grade Seleksi CPNS Tahun 2021

by -2371 Views

bingkaibanua.com Pemerintah telah menetapkan passing grade atau ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Ketentuan Passing grade CPNS Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Adapun passing grade untuk seleksi CPNS Tahun 2021 adalah sebagai berikut: skor 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Ada beberapa perbedaan passing grade seleksi CPNS tahun 2021 dengan sebelumnya. Untuk Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126 menjadi 166, tapi jumlah soalnya juga lebih banyak dari sebelumnya. Dimana butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal. Jadi tahun ini jumlah soal untuk seleksi CPNS tahun 2021 berjumlah 110 soal, 10 lebih banyak dari sebelumnya.

Waktu yang diberikan untuk menjawab soal-soal SKD CPNS 2021 selama 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Baca: Pemerintah Telah Tetapkan Passing Grade Seleksi CPNS Tahun 2021

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Untuk Materi Soal SKD CPNS tahun 2021 sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan SKD akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

SKD CPNS 2021 terdiri dari TWK, TIU, TKP. TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.

Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Soal yang diujikan terkait kemampuan verbal antara lain analogi, silogisme, dan analitis. Untuk kemampuan numerik akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Sementara untuk kemampuan figural peserta akan berhadapan dengan soal terkait analogi, ketidaksamaan, dan serial.

Untuk TKP ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.(rr)

Sumber: KEMENPANRB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.