Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Hukum Setdaprov Kalsel kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin, Rabu (21/11) di Aula Kantor Kecamatan Murung PudakKabupaten Tabalong.
![]() |
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarkat Miskin di Kalsel |
Sosialisasi yang diikuti oleh 50 orang ini menghadirkan narasumber dari Anggota Komisi I DPRD Prov Kalsel, Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Akademisi, dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A Fidayeen,SH MSi mengatakan bahwa Kegiatan Sosialisasi Perda tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin ini sangat baik.
Selain bertujuan memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.
“Materi yang disajikan dalam Acara Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin ini sangat bermanfaat bagi para peserta sebagai bekal pengetahuan dan pemahaman bagaimana cara untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di daerahnya” ujarnya.
Ditambahkannya, sosialisasi Bantuan Hukum ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Diharapkan Fidayen, perda ini dapat terus disosialisasikan di Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan lainnya yang belum pernah mengikuti sosialisasi sehingga pada akhirnya semua masyarakat khususnya masyarakat miskin di Provinsi Kalimantan Selatan mengetahui adanya Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi dengan sasaran masyarakat, sehingga mereka mengetahui adanya kegiatan program pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan dapat diberikan bantuan hukum secara gratis/prodeo” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Zulfa Asma Vikra, SH, MH yang menjadi salah satu pemateri dalam sosialisasi ini mengatakan, masyarakat (khususnya masyarakat miskin) di Kalsel, apabila ada masalah tentang hukum, mereka kesulitan untuk meminta bantuan hukum lantaran tidak memiliki uang untuk menggunakan jasa pengacara, mereka juga dapat meminta bantuan hulum ke LBH.
Selain itu banyak masalah yang terjadi di masyarakat (terutama masyarakat miskin) yang tak terbantu oleh pemerintah atau Negara, seperti sengketa tanah, KDRT dan anak, dan lain-lain.
“Untuk itu, kami beserta pemda berinisiatif melalui sosialisasi ini memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dan tidak mampu bisa dibantu secara hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Pemkab Kabupaten Tabalong yang mewakili bupati dan membacakan sambutan tertulisnya.(rny/bingkaibanua)